Layanan Kami
Layanan Bidang Kepabeanan
Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Pengurusan dokumen untuk barang impor komersial, memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses di pelabuhan.
Pelajari Lebih LanjutPemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Fasilitasi untuk kegiatan ekspor barang, termasuk verifikasi dokumen dan pemeriksaan fisik jika diperlukan untuk mendorong ekspor nasional.
Pelajari Lebih LanjutBarang Penumpang & Awak Sarana Pengangkut
Pelayanan untuk barang bawaan pribadi penumpang dan awak kapal/pesawat dari luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelajari Lebih LanjutBarang Kiriman
Layanan untuk impor barang melalui jasa titipan (PJT) seperti paket dari e-commerce atau kiriman personal dari luar negeri.
Pelajari Lebih LanjutLayanan Bidang Cukai
Pemesanan Pita Cukai (P3C)
Layanan bagi pengusaha pabrik atau importir Barang Kena Cukai (BKC) untuk melakukan pemesanan pita cukai secara online.
Pelajari Lebih LanjutPermohonan Nomor Pokok Pengusaha BKC (NPPBKC)
Proses pengajuan izin untuk dapat menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, atau penyalur Barang Kena Cukai.
Pelajari Lebih LanjutLayanan Konsultasi Cukai
Sesi konsultasi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai peraturan di bidang cukai.
Hubungi KamiPertanyaan Umum (FAQ)
Bagaimana cara menghitung pajak untuk barang kiriman dari luar negeri?
Perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang kiriman didasarkan pada nilai barang (CIF). Secara umum, barang dengan nilai di atas USD 3 dikenakan Bea Masuk 7.5% dan PPN 11%. Untuk informasi lebih detail, Anda bisa menggunakan fitur Kalkulator Pabean di situs kami atau menghubungi layanan informasi.
Apa saja barang yang dilarang atau dibatasi impornya?
Barang yang dilarang (Lartas) impornya meliputi narkotika, psikotropika, materi pornografi, dan barang lain yang membahayakan keamanan negara. Barang yang dibatasi memerlukan izin khusus dari instansi terkait, contohnya handphone bekas, pakaian bekas, dan beberapa jenis makanan/minuman. Daftar lengkap dapat diakses melalui portal INSW.
Apakah saya perlu NPPBKC jika ingin menjual minuman beralkohol?
Ya, jika Anda bertindak sebagai penyalur (distributor) atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Anda wajib memiliki NPPBKC. Silakan ajukan permohonan melalui kantor bea cukai terdekat.
Berapa lama proses pengurusan dokumen impor?
Waktu layanan (Service Level Agreement/SLA) untuk penyelesaian dokumen impor (PIB) bervariasi tergantung pada jalur layanan (Hijau, Kuning, atau Merah). Untuk Jalur Hijau, proses bisa selesai dalam hitungan jam setelah dokumen diajukan dan pembayaran dilakukan. Jalur Merah memerlukan pemeriksaan fisik sehingga waktunya lebih lama.